FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hari ini, Jumat, 15/9/2023, KPK memeriksa Eko sebagai tersangka. Eko diketahui sudah tiba di KPK.
“Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 15/9.
Ditanya terkait apakah kemungkinan Eko langsung ditahan, Ali belum bisa memastikan karena saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” katanya.
KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah Eko dan pihak terkait dalam kasus tersebut. Lokasi penggeledahan terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok.
Ali menyatakan bahwa penyidik KPK telah menyita mobil mewah, motor mewah, dan tas bermerek.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa, 12/9.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga mencegah Eko ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Eko, kata Ali, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.
“Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta,” jelas Ali.
Berikut empat orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto:
1. Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY)
2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)
3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)
4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).