FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyelidikan perkara kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dikonfirmasi telah selesai sehingga perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung.
KPK diketahui telah mengantongi keterangan dari 17 saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto.
KPK juga sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.
“Kami mengkonfirmasi betul penyelidikannya sudah selesai. Sehingga saat ini masih proses di tingkat berikutnya (penyidikan) yang tentu kami akan umumkan secara resmi. Tapi untuk perkara ini, mohon bersabar tidak lama kami akan mengumumkan,” katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 5/9/2023.
Ali melanjutkan dalam proses penyidikan, pihaknya akan melakukan analisis lanjutan untuk mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Oleh karena itu, kedepan proses ini masih berlangsung. Jangan khawatir, ciri khas dari KPK pasti kami publikasi pasti kami sampaikan kerja-kerja kami terutama di bidang penindakan. Di bidang penindakan saja kami sampaikan apalagi penyidikan korupsi dan pencegahan. Sebagai bentuk transparansi pada masyarakat,” tegasnya.
KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap Eko Darmanto untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Upaya itu dilakukan untuk mencegah agar tersangka ataupun saksi hadir untuk dimintai keterangan.
Saat ditanya mengenai aset Eko Darmanto yang telah disita KPK, Ali tidak menjawab lebih lanjut. Karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Pasti dalam proses penyidikan sering kami sampaikan ada penyitaan alat bukti benda yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Tapi saat ini belum bisa kami sampaikan, mohon bersabar,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi.
Proses hukum terhadap Eko berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier karena utang Eko yang cukup besar sekitar Rp9 miliar.*
Laporan Merinda Faradianti