Waketum Golkar Sindir Kemunculan Ganjar Pranowo di Video Azan

Bakal calon presiden (capres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, terlihat dalam sebuah video azan Magrib di salah satu stasiun televisi swasta
Bakal calon presiden (capres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, terlihat dalam sebuah video azan Magrib di salah satu stasiun televisi swasta | ist

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons munculnya bacapres PDIP Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi swasta yang menggunakan frekuensi publik.

Doli menyebut hal tersebut sudah tergolong dalam konten kampanye.

“Ya iya lah (kampanye). Maksudnya, ngapain kalau tiba-tiba. Kan sebelum ditetapkan sebagai capres dan sebelum Perindo mendukung Pak Ganjar kan enggak ada azan,” ujar Doli pada Senin, 11/9/2023.

Perindo diketahui bersama dengan PPP dan Partai Hanura berada di koalisi pendukung Ganjar.

Doli juga sempat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang agenda kampanye di tempat ibadah.

“Kalau azan, solat itu berkaitan dengan soal ibadah. Jadi secara etik saja harus dipertimbangkan, walaupun tidak ada aturan hukum yang kemudian dilanggar kalau ada soal itu,” imbuhnya.

Kendati dari sisi regulasi belum ada larangan yang mengatur sosok bacapres dan bacawapres muncul di televisi, Doli menilai seharusnya peserta Pilpres tetap berjalan sesuai koridor etik.

“Jadi ya harusnya juga dipertimbangkan secara etik gitu ya, karena berkaitan soal ibadah,” ujar Doli.

Sebelumnya, kemunculan Ganjar yang merupakan bakal capres PDIP dalam tayangan azan televisi swasta mengundang banyak reaksi.

Ganjar tampak mengenakan baju koko berwarna putih, peci hitam dan sarung batik.

Dia menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid. Ganjar juga muncul saat sedang melakukan wudu sebelum salat. Dia pun duduk di saf depan sebagai makmum.

KPI telah meminta pihak stasiun televisi untuk melakukan klarifikasi.

Bahkan KPI juga telah mengirimkan surat.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga mengaku akan melakukan penelusuran lantaran televisi tersebut menggunakan frekuensi publik dan waktu untuk kampanye capres atau cawapres belum dibolehkan.*

Pos terkait