Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Karhutla Bukit Teletubbies di Bromo Berhasil Dipadamkan

Redaksi
Kebakaran hutan dan lahan Bukit Teletubbies Bromo
Kebakaran hutan dan lahan Bukit Teletubbies Bromo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) imbas flare prewedding Bukit Teletubbies di Gunung Bromo berhasil dipadamkan.

Api berhasil dipadamkan usai 6 hari upaya pemadaman sejak Rabu, 6/9/2023 lalu.

Kalaska BPBD Jatim Gatot Soebroto bersama dengan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNTBS) Hendro Widjanarko memimpin langsung operasi pemadaman.

“Sebagaimana arahan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa), kita ingin memastikan bahwa api dan asap di Gunung Bromo ini benar-benar padam,” kata Gatot melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 12/9/2023.

Titik api yang sempat meluas ke arah Kabupaten Malang dan Lumajang dilaporkan sudah padam.

Hanya tersisa asap dari bara api yang tersimpan di tanah dan pohon yang terbakar. Inilah yang membuat pembasahan masih diperlukan.

Pembasahan itu dilakukan di area Krajan, Ngadireji, Kecamatan Sukapura; area Gedong, Sariwani, Kecamatan Sukapura; Bukit Plentong Kabupaten Malang dan kawasan Jemplang Watu Gede, Kabupaten Malang.

“Selain operasi pemadaman lewat darat, dalam dua hari ini juga telah dilangsungkan upaya pemadaman lewat udara, melalui water bombing,” ucapnya.

Pembasahan itu dilakukan Tim BPBD Jatim, Tim BB TNBTS, Tim Tagana Dinsos Probolinggo, Tim BPBD Probolinggo, Tim BPBD Malang, Petugas Patroli Karhutla Gabungan Polsek Poncokusumo, Tim Damkar Manggala AGNI Brigade Pengendali Kebakaran Hutan, perwakilan LMDH, TNI, Polri dan masyarakat peduli api.

Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo kembali mengalami kebakaran pada pekan lalu. Diduga api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu, 6/9 lalu.

Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka karena peristiwa tersebut.

Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi)

Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. *