Tak Bayar Restitusi, Utang Sampai Mati

Ilustrasi penjara | ist
Ilustrasi penjara | ist

FORUM KEADILAN – Aturan mengenai restitusi dibuat sebagai jaminan kompensasi bagi korban tindak pidana, dan restitusi harus dibayar, bahkan jika tidak ada hukuman penggantinya.

Restitusi, dalam konteks hukum pidana, adalah istilah yang merujuk pada kewajiban bagi pelaku tindak pidana untuk membayar sejumlah uang kepada korban atau pihak yang menderita kerugian akibat tindakan kriminal yang dilakukan.

Bacaan Lainnya

Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk pemulihan kerugian yang telah dialami. Ini mencakup penggantian kerugian materiil, seperti kerusakan properti atau biaya perawatan medis, dan dalam beberapa kasus, juga mencakup kerugian immateriil, seperti penderitaan emosional atau psikologis yang diderita korban.

Restitusi sering kali menjadi aspek yang penting dalam penanganan kasus pidana, terutama dalam tindak pidana yang melibatkan kerugian materiil yang signifikan.

Pada proses peradilan pidana, hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah restitusi yang harus dibayar oleh pelaku, dan ini biasanya didasarkan pada bukti-bukti yang disajikan selama persidangan.

Dalam contoh saat ini, yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memberikan vonis 12 tahun terhadap terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20).

Selain itu, hakim juga membebankan kewajiban kepada Mario untuk membayar restitusi senilai Rp25 miliar kepada keluarga korban, Cristalino David Ozora (17). Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan jaksa menjual satu unit mobil Jeep Rubicon milik Mario untuk biaya restitusi.

Diketahui bahwa mobil tersebut adalah model tahun 2013 dengan harga pasar yang ditaksir sekitar Rp800 juta. Jeep Rubicon tentunya tak cukup mengganti uang restitusi. Meskipun demikian, hakim tidak menyebutkan adanya hukuman pengganti jika Mario enggan membayar uang restitusi.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan, dalam tindak pidana umum, sebenarnya tidak ada hukuman pengganti untuk restitusi.

Meskipun terdapat pemahaman umum bahwa restitusi sering kali terkait dengan hukuman pengganti, kenyataannya dalam hukum pidana ada perbedaan penting antara keduanya.

Hukuman pengganti adalah bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana sebagai pengganti hukuman pidana penjara atau denda. Sementara restitusi adalah kewajiban tambahan yang harus dipenuhi oleh pelaku, terlepas dari hukuman yang diterimanya.

“Memang tidak ada dalam tindak pidana umum. Restitusi diganti pidana penjara kurungan itu hanya ada untuk tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kekerasan seksual yang menyebabkan luka,” ujar Hibnu kepada Forum Keadilan, Sabtu, 9/9/2023.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun jika Mario enggan membayar ganti rugi. Namun menurut Hibnu, keputusan hakim akan menjadi keliru jika mengabulkan tuntutan JPU tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa restitusi bukan lah hukuman pengganti. Artinya, pembayaran restitusi tidak menggantikan hukuman penjara atau denda yang mungkin dikenakan kepada pelaku. Restitusi tetap menjadi tanggung jawab pelaku, dan pembayarannya harus dilakukan tanpa memengaruhi hukuman yang telah ditetapkan.

“Kalau hakim mengabulkan, berarti hakimnya salah. Restitusi tetap dicari restitusi. Bagaimanapun pelaku harus memenuhi hak daripada korban,” imbuhnya.

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda dari Mario akan membayar restitusi. Bahkan, mengenai penjualan Rubicon, masih sedang dipertimbangkan oleh pihak yang bersangkutan.

“Rubicon, kami masih timbang-timbang lah ya, karena disampaikan Mario, ini bukan milik dia,” kata Kuasa Hukum Mario Andreas Nahot Silitonga usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7/9.

Hibnu mengatakan, kondisi seperti ini memang menimbulkan pertanyaan. Sebab, dalam kasus Mario, ia tidak memiliki uang karena belum bekerja, dan orang tuanya, Rafael Alun, juga tengah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat.

“Artinya, ketika dijatuhkan restitusi tetapi tidak punya uang, ya hanya menang di atas kertas. Kasihan kan,” lanjutnya.

Restitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Hibnu menegaskan bahwa prinsip utama restitusi adalah pembayaran, dan jika pembayaran tidak dilakukan, maka esensi peraturan mengenai restitusi menjadi tidak terlaksana.

“Kalau tidak bayar, spirit restitusi itu ya tidak kena. Restitusi adalah utang. Sampai kapan berutang? Ya sampai yang bersangkutan meninggal,” tandasnya.*

Laporan Charlie Adolf Lumban Tobing

Pos terkait