JPU Tuntut Mario Dandy Cs Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10/3/2023. | Ist
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10/3/2023. | Ist

FORUM KEADILANMario Dandy Satrio (20) dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut agar Mario Dandy dan dua pelaku penganiayaan lain, Shane Lukas (19) serta AG (15), membayar ganti rugi (restitusi) terhadap David sebesar Rp120 miliar.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar),” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15/8/2023.

Bacaan Lainnya

“Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” sambung tuntutan.

Adapun alasan jaksa memaksakan uang restitusi adalah karena hukuman maksimal 12 tahun penjara dirasa tak cukup adil dengan kerugian korban. Sebab, luka yang diderita David berpotensi diderita seumur hidup.

Menurut JPU, sampai saat ini belum ada sanksi atau hukuman terhadap pelaku yang tidak bisa atau menolak membayar uang restitusi. Untuk mengisi kekosongan hukum itu, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada pelaku apabila tak membayar restitusi.

Kuasa Hukum Keluarga David Mellisa Anggraini mengapresiasi JPU atas tuntutan tersebut. Kata dia, JPU telah menunjukan kualitasnya melalui tuntutan yang progresif.

“JPU telah menunjukan kualitasnya, menunjukan keberpihakan kepada korban, dan tidak terjebak dengan kekosongan hukum. Telah berani untuk membuat inovasi, dan tuntutan yang progresif,” ujar Mellisa usai persidangan.

Menurutnya, tuntutan JPU yang didengar hari ini menjawab semua harapan keluarga korban. Namun, harapan terbesar ada di dalam putusan majelis hakim nantinya.

Diketahui dalam kasus ini, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David bersama-sama dengan Shane dan anak perempuan berinisial AG (15).

Diketahui AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.

Penganiayaan terhadap David tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.*

Laporan Charlie Adolf Lumban Tobing