Rabu, 16 Juli 2025
Menu

Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Keluarga Singgung Vonis Ringan Bharada E

Redaksi
Shane Lukas menangis dengar vonis hakim
Shane Lukas menangis di hadapan keluarganya, usai di vonis 5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7/9/2023. | Charlie Adolf Lumban Tobing/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Keluarga Shane Lukas mengaku kecewa dengan vonis lima tahun penjara yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka membandingkan vonis tersebut dengan putusan Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bharada E saja, yang sudah membunuh Yosua hanya satu tahun. Shane memang salah merekam. Tetapi karena dia sebagai teman disuruh, diperintah. Sehingga menurut saya lebih layak untuk dihukum lebih rendah,” ujar kata Bibi Shane, Ratna usai sidang putusan, Kamis 7/9/2023.

Selain itu, kata Ratna, Shane sempat menghentikan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

“Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, karena jika dia tidak membela Mario Dandy, tidak menghentikan Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal. Tetapi dia sudah mengelak, sudah meminta Mario Dandy berhenti, untuk tidak injak-injak David,” imbunya.

Ratna mengaku kaget. Ia tidak terima. Pasalnya, selama persidangan Shane berlaku kooperatif.

“Saya sebagai keluarga yang terdekat, tidak terima seperti itu. Karena saya tahu Shane Lukas bagaimana orangnya. Baik selama di pengadilan dia sopan sekali. Dijawab dengan sebenar-benarnya,” imbuhnya.

Shane sendiri menangis ketika mendengar vonis yang dibacakan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono. Shane beserta kuasa hukumnya langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Shane dengan hukuman lima tahun penjara. JPU juga memaksa membayar restitusi kepada keluarga korban. Apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Mesikipun divonis sesuai tuntutan JPU, tetapi majelis hakim membebaskan Shane dari biaya restitusi senilai Rp120 miliar.

“Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” kata hakim anggota Muhammad Ramdes.