Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini

Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio | Ist

FORUM KEADILAN – Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, dua terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 7/9/2023.

“Iya, sesuai jadwal 7 September 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Rabu, 6/9.

Bacaan Lainnya

Ia juga mengatakan sidang putusan bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara usai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Shane juga dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu, Mario, Shane dan pelaku anak berinisial AG (15) juga dituntut membayar restitusi kepada korban sebesar Rp120 miliar.

Jaksa menjelaskan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut, akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan jika Shane tidak sanggup membayar restitusi itu, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di sebuah perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Mario akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada David dan keluarga atas perbuatannya. Mario yakin kondisi David dapat pulih dengan mengutip salah satu ayat dari Al-Kitab. Ia menuturkan tak ada yang mustahil menurut Tuhan.

Tangis Mario pecah saat meminta maaf kepada kedua orang tuanya di ruang sidang PN Jaksel itu.

Selain itu, Mario mengklaim siap membayar tuntutan ganti rugi atau restitusi kepada David sesuai kemampuannya.

Shane, dalam pledoinya, mengaku menyesal telah ikut menemani Mario menemui David kala itu. Ia pun mengaku hanya menjadi korban dalam kasus tersebut.*