Pemeriksaan Cak Imin Dituding Sarat Unsur Politik, Begini Tanggapan KPK

Ali Fikri memeberikan keterangan terkait pemeriksaan Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 5/9/2023.
Ali Fikri memeberikan keterangan terkait pemeriksaan Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 5/9/2023 | Ari Kurniansyah/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar pemeriksaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berhubungan dengan situasi politik menjelang Pilpres 2024.

Mereka mengatakan kalau pemeriksaan Cak Imin sudah diagendakan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Surat pemanggilan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan diterima tanggal 30 Agustus 2023. Ini sekaligus menegaskan sebagaimana kemarin, tidak ada kaitan sama sekali sama proses politik yang sedang berlangsung. Karena kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan,” ujarĀ Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5/9/2023.

Ali menyebut, pemeriksaan KPK terhadap Cak Imin merupakan kebutuhan agar perbuatan dari tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi jelas dan terang.

“Kehadiran Cak Imin sangat penting untuk memperjelas seluruh perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan. Kami juga sangat yakin yang bersangkutan akan kooperatif hadir,” imbuhnya.

KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cak Imin akan dilaksanakan hari ini. Tetapi Cak Imin berhalangan hadir, dan meminta dijadwakan pemanggilan kembali pada Kamis, 7/9.

Namun, kata Ali, pada hari tersebut KPK ada agenda di luar kota. Kemungkinan pemeriksaan dilakukan di minggu depan.

“Oleh karena itu tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini di minggu depan. Jadi bukan di hari Kamis, 7 September sebagaimana permintaan dari saksi,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, usai dideklarasikdan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan, Cak Imin hendak diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.

Adapun perkara ini terjadi di tahun 2012 saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.

Di bulan Agustus lalu, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara ini.

Ketiganya adalah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.*

 

LaporanĀ Ari Kurniansyah