Oknum Paspampres Aniaya Warga, DPR RI-Komnas HAM Sepakat Minta Proses Hukum Terbuka

FORUM KEADILAN – Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres hingga menyebabkan korban seorang warga asal Aceh tewas mendapatkan sorotan dari DPR RI.
Menurut anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kejadian tersebut merupakan suatu tindak pidana yang membutuhkan perhatian khusus dari berbagai pihak baik dari aparat hukum ataupun dari pimpinan personel masing-masing.
“Nah, tidak menjadi kendala mereka itu bertugas dimana akan tetapi perkara utama adalah tindak pidana yang mereka perbuat dengan melanggar sumpah mereka, yang mana mereka telah disumpah dan dilatih dan juga dibiayai oleh negara dengan hasil uang pajak, untuk melindungi masyarakat bukan untuk melakukan kekerasan hingga pembunuhan,” katanya, kepada Forum Keadilan pada Senin, 28/8/2023.
Dave meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Maka dari itu saya minta agar pemeriksaan ini dilakukan secara terbuka disampaikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa semakin yakin dan memulihkan kepercayaan kepada institusi tersebut yang amat kita banggakan,” imbuhnya.
Kendati begitu, anggota fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan maraknya penganiayaan oknum TNI kepada warga sipil ini tidak bisa langsung menyalahkan kurikulum yang didapatkan oleh para TNI selama pendidikan.
“Harus ditelisik lebih dalam, siapa saja yang terlibat dalam hal ini. Terlalu dini untuk menyalahkan satu sisi bila tidak melihat secara detail, segala sesuatu kan ada sebab penyebabnya. Harus dipelajari secara detail, sebelum ambil kesimpulan seperti itu, Tidak bisa kita langsung pin point kepada satu tahap,” ucapnya.
Begitu pun, terkait sanksi yang bakal dijatuhkan kepada oknum TNI tersebut. Dave mengaku menyerahkan semuanya kepada pengadilan militer, asalkan keterbukaan dalam proses hukum dilaksanakan.
Selaras dengan DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga sepakat jika peradilan oknum TNI menganiaya warga Aceh tersebut harus digelar secara terbuka.
Menurut Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, meski tidak bisa digelar di pengadilan sipil, namun proses peradilan bisa dilakukan secara terbuka.
“Nah ini kan karena pelakunya tentara ya, itu kan diadilinya di pengadilan militer. Kecuali kalau ada diantara pelakunya itu yang juga sipil maka diadilinya melalui pengadilan koneksitas gitu. Tetapi sebenarnya pengadilan militer pun tetap pengadilannya itu dilakukan secara terbuka, jadi terbuka untuk umum gitu,” katanya, kepada Forum Keadilan, Senin, 28/8/2023.
“Jadi memang ini harus diperhatikan oleh pihak penyelenggara peradilan tuntutan masyarakat atau kekhawatiran masyarakat bahwa proses peradilannya akan dilakukan bukan secara tertutup itu harus diperhatikan betul oleh penyelenggara peradilan supaya tidak ada persepsi seolah-olah ada yang ditutupi. Padahal yang namanya proses peradilan ini kan harus terbuka untuk umum jadi publik pun bisa mengakses bisa memonitor gitu,” sambungnya.
Lalu, dikatakan juga pengadilan itu harusnya dilakukan dengan keinginan untuk menegakan hukum dan memberikan keadilan.
“Bukan dalam rangka untuk melindungi gitu, kadang-kadang kan masyarakat khawatir kalau pengadilan itu digunakan untuk melindungi, sehingga Keadilan yang diharapkan itu tidak terealisasi makanya dari penyelenggara peradilan itu harus menjamin proses peradilan itu berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dalam rangka untuk melindungi, dan mengajarkan hukum dan melindungi HAM,” ujarnya.
Sedangkan, jika penyelenggara peradilan tidak bisa melakukanya secara terbuka, Haris khawatir akan ada tuntutan yang meminta diadili dipengadilan sipil.
Sementara itu, maraknya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI, Haris mengatakan publik harus bisa memilah kasus satu per satu.
“Ya kita harus pisahkan kasus per kasus, kan kasus-kasus seperti itu artinya untuk menghilangkan sentimen antara sipil-militer maka apabila ada siapapun yang melakukan kesalahan harus ditindak tegas oleh atasannya, kemudian kalau memang itu tindak pidana harus diproses secara pidana,” ucapnya.
Ia melanjutkan yang terpenting jika ada kejadian segera dilakukan tindakan tegas terhadap orang yang diduga bersalah.
Ia berharap pengadilan jangan menjadi wadah untuk melindungi oknum yang bersalah, sehingga kepercayaan masyarakat menurun teehadap peradilan dj Indonesia.
“Jadi jangan melindungi oknum yang bersalah karena kalau melindungi oknum yang bersalah maka institusi nya nanti yang akan disalahkan. Tapi kalau oknumnya itu bisa diadili dan dihukum sebagaimana mestinya maka kesalahan itu menjadi kesalahan individu aja,” tandasnya.*
Laporan Novia Suhari