Disdik Kota Bandung Larang Sekolah Jual-Beli Seragam

Ilustrasi seragam SMA
Ilustrasi seragam SMA

FORUM KEADILAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung resmi melarang sekolah menjual-beli seragam kepada siswa. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor: P/PK.03.02/7550-Disdik/VIII/2023.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan khususnya Pasal 181 dan Pasal 198 serta Pasal 9 Ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Biaya Pendidikan, Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya Satuan Pendidikan.

Disdik Bandung menegaskan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam sekolah, buku pelajaran ataupun memungut biaya pendidikan. Dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
  • Dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
  • Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disdik Bandung juga melarang dewan pendidikan ataupun komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif melakukan jual-beli buku pelajaran dan pungutan, dengan ketentuan:

  • Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
  • Dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/wali di satuan pendidikan.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan harga seragam sekolah di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, yang mencapai Rp2,3 juta.

Tak hanya mahal, seragam yang diberikan sekolah pun masih ada yang berupa kain dan perlu dibawa ke tukang jahit untuk menyesuaikan dengan ukuran badan siswa.*