Viral Harga Seragam Sekolah Selangit, Komisi X DPR RI Buka Suara

Ilustrasi seragam SMA
Ilustrasi seragam SMA

FORUM KEADILAN – Harga seragam sekolah yang selangit di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur yang mencapai Rp2,3 juta menjadi viral di media sosial.

Sontak saja hal ini menjadi perhatian warganet.

Bacaan Lainnya

Anggota DPR RI Komisi X, Dede Yusuf, angkat suara terkait hal tersebut.

Ia menyebut mahalnya harga seragam sekolah tersebut seperti pungutan. Sedangkan pungutan apapun di sekolah negeri tanpa adanya kesepakatan dari komite sekolah adalah salah.

Lebih lanjut, menurutnya seragam bukanlah hal yang utama dari proses belajar mengajar, sehingga harga seragam seharusnya bisa dijangkau oleh orang tua siswa.

“Apalagi besarnya luar biasa, dan memberatkan orang tua. Tidak bisa dibenarkan. Karena pendidikan itu nilainya bukan dari seragam, tapi dari kualitas pembelajaran,” ungkap Dede Yusuf ketika dihubungi oleh Forum Keadilan pada Kamis, 27/7/2023.

Lebih lanjut, kejadian meroketnya harga seragam di sekolah ini harusnya diawasi oleh dinas pendidikan dan pemerintah daerah terkait.

“Sebaiknya dinas memberikan teguran atau sanksi terhadap sekolah yang melakukan praktek tersebut,” tambahnya.

Terkait dengan adanya kejadian ini, Dede mempertanyakan soal dana yang dialokasikan pemerintah apakah cukup untuk biaya pendidikan para siswa. Lantaran, merujuk pada UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yaitu warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

“Sehingga tidak ada pungutan pungutan tambahan. Namun realitanya BOS dianggap masih kurang, dan pembiayaan pendidikan selalu dianggap kurang, maka dianggap adanya komersialisasi pendidikan. Padahal memang pendidikan bukan sesuatu yang gratis, tapi wajib didanai oleh pemerintah,” lanjutnya.

Maka dari itu, anggota fraksi Demokrat itu menegaskan perlu adanya tambahan anggaran agar tidak ada pungutan aneh dalam dunia pendidikan Indonesia.

“Makanya perlu ada peningkatan dari biaya yang dikeluarkan dari APBN untuk meng-cover biaya pembelajaran pendidikan dasar tadi. Selama ini 20 persen sudah ada namun kenyataannya hanya kurang lebih 1/8 nya yg dikelola Kemendikbud. Sisanya ke daerah. Sistem pembagian ini yang menjadi kesulitan mengelola kebutuhan pendididkan,” ucapnya.

Sedangkan di sisi lain, menurut Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro seragam sekolah bukanlah bagian dari kebijakan sekolah. Ia mengungkapkan sebenarnya praktek pengadaan seragam itu berada dalam kewenangan pemerintah.

Riko mengaku bingung dengan harga seragam yang melonjak hingga Rp2 juta per paket.

“Tapi harga seragam sampai Rp2 juta itu, saya juga bingung itu bisa kejadian, kalau begitu siapa yang bisa yang mengawasi dan mengontrol?” tuturnya.

Menyayangkan hal tersebut, Riko meminta pemerintah bisa menertibkan sekolah-sekolah.

“Kepada dinas daerah, tidak boleh yang menyulitkan, tidak boleh ada praktek penyimpangan di sekolah, itu tugas daerah, banyak sekolah yang akal-akalan” tambahnya.

Dijelaskan pula, harga seragam yang selangit tersebut harusnya tidak terjadi karena banyak pihak yang mestinya mengawasi tindakan sekolah di daerah.

“Ada Pengawas sekolah, kenapa pada diam saja? ada Komite sekolah, harus melakukan pengawasan sekolah, kenapa bisa dipaksakan,”

Pada dasarnya, Riko mengungkapkan pengaturan seragam diberlakukan oleh pemerintah pusat, tidak ada pematokan harga tertentu, agar bisa dijangkau setiap orang tua.

“Gak harus harga mahal, harusnya juga bisa di cicilan. Semua orang tua engap, kalau harus bayar baju seragam mahal, apalagi kalau ada orang tua yang anaknya masuk SD, SMP, dan SMA bersamaan,” ungkapnya.

Selain itu, ia memberikan saran jika sekolah ingin berkreativitas bisa dikembangkan mengenai penggunaan atribut khas setiap daerah, namun begitu hal tersebut pun harus dibawah kepegawaian pemda dan juga persetujuan Komite Sekolah atau orang tua.

Ia kembali menambahkan praktek pembelian seragam seyogya-nya merupakan penyimpangan-penyimpangan peraturan Kemendikbud.

“Banyak yang mengira Peraturan Kemendikbud yang salah, padahal itu sifatnya mengatur saja. Kan ada siswa itu dipaksa menggunakan jilbab, nah itu adalah historis dibuatnya peraturan  kemendikbud. Namun itu terjadi penyimpangan, jika ada pembelian baju seragam,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah pusat dan daerah bisa menindaklanjuti pihak sekolah dan memonitoring kebijakan tersebut. Bahkan, jika ada oknum guru atau komite sekolah yang turut serta dalam pengadaan harga seragam selangit tersebut harus cepat ditindak karena mencederai pendidikan. *

 

Laporan Novia Suhari

Pos terkait