Uji Emisi Kendaraan Pribadi Bakal Berlaku, Pengamat: Pabrik juga Harus Disidak

Ilustrasi uji emisi pada mobil
Ilustrasi uji emisi pada mobil | Ist

FORUM KEADILAN – Uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor diberlakukan pemerintah daerah DKI Jakarta mulai akhir Agustus 2023 ini. Peraturan ini digencarkan mengikuti adanya polusi udara yang buruk di ibukota Indonesia tersebut.

Menurut Pengamat kebijakan dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, jika ditilik dari UU, peraturan uji emisi sebenarnya sudah ada sejak lama.

Bacaan Lainnya

“Jadi kalau kita baca UU 32 tahun 2009 tentang pengendalian dan pengalihan Lingkungan Hidup, PP 22 tahun 2021, memang sudah ada instrumen tentang pengendalian pencemaran udara. Salah satu nya adalah uji emisi. Jadi uji emisi itu ada di ranah 2 regulasi, pertama regulasi lingkungan hidup, kedua soal UU lalu lintas, jadi sudah ada lama sebenarnya,” katanya, kepada Forum Keadilan, Minggu, 27/8/2023.

Blak-blakan, Riko justru mengaku heran mengapa pemerintah baru memberlakukan uji emisi saat ini.

“Nah jadi sebenarnya pemerintah harus tegas sejak awal, dan seharusnya Dishub dan dinas lingkungan hidup bekerjasama untuk uji secara berkala dan acak, seperti ujian SIM. Tapi kadang kita tidak kepikiran,” imbuhnya.

Sedangkan untuk mengurangi polusi udara yang memburuk, Riko berpendapat bukan hanya soal kendaraan tapi semua instrumen yang menyebabkan pencemaran harus segera dikendalikan.

Ia bahkan menekankan soal cerobong asap di pabrik yang juga harus diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau polusi udara itu kan hanya Dinas Lingkungan Hidup yang bisa mengukur tingkat pencemaran di pabrik. Ya harusnya sih mereka semua punya Ital (instalansi pengendali inspeksi pola limbah) misalnya, atau instalasi untuk mengurai limbah udara itu juga ada. Jadi harusnya instrumen itu sudah ada satu paket dalam industri-industri itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut terkait dengan kendaraan bermotor, Riko pun mengkritik adanya kemungkinan celah-celah hukum dari kebijakan tersebut. Ia menambahkan perlu adanya pihak-pihak yang ikut dalam hal pengawasan.

“Nah tentu yaa celah-celah itu bisa juga ada, bisa jadi permainan? Sepertinya semua usaha untuk menegakkan hukum itu punya celah (untuk dipermainkan) dan seharusnya polusi ini bisa kita saling awasi mulai dari publik, pemerintah seperti Kementerian melalui Inspektorat juga ikut mengawasi apakah peraturan yang ditegakkan sudah berjalan seperti apa yang kita harapkan. Nah posisi ini yang harusnya dimainkan bersama-sama,” tuturnya.

Terkait sanksi, sebagai pengamat kebijakan publik, ia mengatakan mungkin akan ada keringanan yang bakal diterapkan pemerintah dalam masa transisi ini.

“Itu sanksi kan sanksi umum, didengar Rp250-500 ribu tidak uji emisi untuk kendaraan pribadi, itu juga kan sanksi maksimum, bisa diberlakukan secara berbeda dengan cara mengedukasi publik agar bisa taat dengan mengendalikan emisi di kendaraannya,” ujarnya.

Menurut Riko, selain edukasi, di masa transisi ini dapat dilakukan untuk membuat publik takut. Hal ini mengingat denda yang dikenakan bisa mencapai Rp500 ribu.

“Baru dimulai tiba-tiba langsung Rp500 ribu, publik juga pasti takut kan,” ucapnya.*

 

Laporan Novia Suhari

Pos terkait