FORUM KEADILAN – Delapan kontestan Miss Universe Indonesia yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Edwin menyebut bahwa delapan korban tersebut remi mengajukan permohonan perlindungan pada Selasa, 15/8/2023 lalu didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Berdasarkan berkas permohonan, delapan kontestan tersebut mengajukan sejumlah perlindungan. Salah satunya adalah perlindungan fisik.
“Delapan peserta Miss Universe mengajukan permohonan perlindungan fisik untuk pendampingan ketika proses di persidangan, pengamanan di persidangan,” ujar Edwin pada Selasa, 22/8/2023.
Edwin juga menyebut korban mengajukan perlindungan berupa pendampingan proses hukum saat kasus berada di tingkah penyelidikan hingga di pengadilan.
Kemudian mengajukan permohonan ke LPSK berupa bentuk perlindungan hukum karena khawatir dilaporkan balik atas langkah mereka melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya.
“Mereka juga minta rehabilitasi psikologis, tentu kami akan lakukan asesmen untuk mendalami apa ada trauma. Peserta Miss Universe juga mengajukan ganti rugi atau restitusi,” katanya.
Selain delapan kontestan, empat orang saksi juga mengajukan permohonan perlindungan, yakni dua orang pemilik lisensi di provinsi dan dua mantan panitia.
Keempatnya juga mengajukan bentuk permohonan perlindungan sebagaimana delapan kontestan Miss Universe Indonesia, bedanya hanya mereka tak mengajukan restitusi.
Untuk diketahui, PT Capella Swastika Karya selaku Event Organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin, 7/8 lalu.
PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023, salah satunya N.
Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum N menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
Peristiwa pelecehan terjadi saat adanya satu agenda tidak resmi yakni body checking dan foto dalam kondisi telanjang. Laporan Mellisa teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tahun 2022. *