FORUM KEADILAN – Beberapa waktu terakhir, BI checking ramai diperbincangkan karena banyaknya generasi muda yang tidak bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Salah satu faktor penyebabnya, yaitu karena buruknya catatan keuangan yang dimiliki oleh generasi muda.
Hal itu terjadi karena mudahnya mengakses pinjaman secara online yang menawarkan pencairkan dana secara instan, dan penggunaan PayLater (layanan pembayaran yang bisa ditunda).
Pasalnya jika debitur memiliki skor BI checking buruk, maka akan berdampak pada kesulitan mendapatkan akses kredit. Akibatnya, tidak bisa mengajukan KPR atau bahkan bisa masuk blacklist.
Selain itu skor BI checking juga berdampak pada rekrutmen sebuah perusahaan yang dilamar.
Apa Itu BI Checking?
BI checking atau SLIK OJK adalah sebuah layanan berupa pengecekan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang mana informasi tersebut dipertukarkan antar bank atau lembaga keuangan.
Fungsi BI checking adalah untuk mempermudah debitur yang hendak mengajukan kredit ke penyedia jasa pinjaman.
Untuk penentuan skor, terdapat 5 kategori skor BI checking, yakni:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur memiliki performa sangat baik. Debitur selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya setiap bulan hingga lunas, dan tidak ada penunggakan.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Sementara itu, bagi Anda yang ingin melihat BI checking via online, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Siapkan Dokumen Penting
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan terlebih dahulu saat akan mengakses website idebku.ojk.go.id.
Dokumen persyaratan Debitur Perorangan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
Dokumen Persyaratan Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
Dokumen Persyaratan Orang yang Sudah Meninggal
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
2. Mengisi Formulir Permohonan IDeb SLIK OJK
- Pengguna atau debitur bisa mengunjungi laman website https://idebku.ojk.go.id
- Klik menu “Pendaftaran”
- Isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”
- Isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
- Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur
- Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP
- Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima Email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI checking melalui Email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Laporan Sandra Ridhola Veronica