FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati untuk Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Awalnya, Megawati mengaku heran atas perbuatan Sambo yang membunuh anak buahnya sendiri.
“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?” ucap Megawati dalam pidatonya di acara ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’ di Jakarta Selatan pada Senin, 21/8/2023.
Megawati juga menyoroti vonis hukuman mati yang diterima oleh Sambo di tingkat pertama hingga banding, namun justru dikurangi saat masuk MA.
“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA kok pengurangan hukuman?” ujarnya heran.
Namun, ia menegaskan tetap menghormati hukuman tersebut meski tak habis pikir MA bisa mengubah hukuman mati menjadi seumur hidup.
“Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini,” katanya.
Sebelumnya, vonis hukuman mati Sambo disunat oleh MA di tingkat kasasi.
Majelis kasasi MA mencabut hukuman mati dan memutus Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8).
Diskon hukuman tak hanya diberikan untuk Sambo. MA juga menyunat hukuman untuk istri Sambo, Putri Chandrawati, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Selain itu, Ricky Rizal Wibowo juga mendapat pengurangan hukuman. Ia dihukum delapan tahun penjara dari semula 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.*