FORUM KEADILAN – Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, S.E., M.Tr.A.P, melaui Kuasa Hukumnya Rio Capella, S.H., M.Kn., mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, Pasal 3 Ayat (2) dan Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong Angka 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, pada Senin, 21/8/2023.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor: 104/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.
Rio Capella menyatakan bahwa pembentukan Kabupaten Sorong Selatan berdasarkan Undang-Undang 26 Tahun 2002, dan kampung Botain distrik saifi secara historis, geografis dan yuridis/Peraturan Perundang-Undangan berada di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
“Permasalahan atas kampung Botain distrik saifi Kabupaten Sorong Selatan di mulai sejak 2014 di mana Pemerintah Kabupaten Sorong mengklaim bahwa kampung Botain masuk wilayah distrik Beraur Kabupaten Sorong, hal mana terlihat pada surat bupati sorong kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 7 oktober 2014,” ujar Rio Capella dalam keterangan tertulis.
M Yasin Djamaldin, S.H., M.H., sebagai salah satu kuasa hukum menambahkan bahwa adapun historis kampung Botain adalah pemekaran dari kampung Kayabo distrik saifi.
M Yasin Djamaludin menyebut, sebelumnya Giospasial telah menyatakan bahwa secara titik koordinat, kampung Botain merupakan wilayah dari Kabupaten Sorong Selatan, dan di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, menyatakan bahwa kampung Botain (Kode: 92.04.22.2010) masih masuk kedalam Distrik Saifi (Kode: 92.04.22) Kabupaten Sorong Selatan.
Selanjutnya Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, S.E., M.Tr.A.P, menyatakan bahwa dari sisi pelayanan Gereja, sejak jaman Belanda wilayah Botain merupakan wilayah pelayanan Gereja Krinten Injil di Tanah Papua Klasis Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan dan bukan Klasis Sorong Kabupaten Sorong, dan secara faktual masyarakat Botain selama ini mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang mencakup Pembangunan dan pelayanan di bidang Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Budaya, Infrastruktur, Perikanan, Kependudukan serta layanan lainnya dengan mempergunakan APBD Kabupaten Sorong Selatan.
Janses E. Sihaloho, S.H., sebagai salah satu kuasa hukum lainnya berharap MK memberikan putusan yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong Selatan, dalam hal ini masyarakat kampung Botain sebagai masyarakat suku asli Kabupaten Sorong Selatan.
Adanya klaim dari pemerintah Kabupaten Sorong terhadap kampung Botain, telah memberikan dampak keresahan maupun ketidakpastian hukum kepada seluruh warga masyarakat khususnya kampung Botain, sehingga suku asli Tehit Yaben sebagai masyarakat yang menempati kampung Botain telah mendeklarasikan diri dengan menolak secara tegas untuk bergabung dengan Kabupaten Sorong.
“Bahwa Pasal 3 Ayat (1) Huruf A, Pasal 3 Ayat (2) dan Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong Angka 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya justru menjadikan kampung Botain sebagai bagian dari Kabupaten Sorong, sehingga telah menimbulkan ketidakpastian hukum, oleh karena itu untuk menjamin kepastian hukum kampung botain maka Bupati Kabupaten Sorong Selatan mengajukan uji materiil Undang-Undang tersebut ke MK,” tandas Janses.*