Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Shane Lukas berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai dituntut 5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15/8/2023
Shane Lukas berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai dituntut 5 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15/8/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas (19) dengan hukuman lima tahun penjara. Menurut jaksa, keikutsertaan Shane memperlancar tindakan penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora (17).

“Menuntut terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15/8/2023.

Bacaan Lainnya

JPU juga memaksanya untuk membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada David. Apabila Shane tidak membayar, hukumannya ditambah 6 bulan penjara.

Pertimbangan JPU yang meringankan hukuman Shane, yaitu terdakwa jujur tidak berbelit-belit, dan sungguh menyesali perbuatannya. Shane juga masih muda dan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.

Kuasa Hukum Shane Happy Sihombing menyayangkan tuntutan tersebut. Menurutnya, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam perkara ini.

“Kami berkeyakinan Shane Lukas tidak ikut serta melakukan penganiayaan. Tidak ikut merencanakan, dan tidak ikut berkontribusi dari awal,” ucapnya.

Happy juga menyatakan keberatan dengan restitusi tersebut. Kata dia, pihaknya jelas tidak mampu membayar restitusi.

Sebelumnya diberitakan, Mario dan Shane menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan. Mario dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara terkait perkara ini.

Dalam perkara ini, Mario, Shane,  dan AG diminta membayar uang restiusi Rp120 miliar. Apabila Mario tidak membayar, hukuman ditambahkan 7 tahun penjara. Sementara untuk AG, saat ini tengah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.*

Laporan Charlie Adolf Lumban Tobing

Pos terkait