FORUM KEADILAN – Mario Dandy Satrio (20) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa, 15/8/2023.
Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dan anak perempuan berinisial AG (15).
Diketahui AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
Penganiayaan terhadap David tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.*