KPK Masih Rahasiakan Identitas Produsen dalam Kasus Korupsi Gelembung Kuota Rokok

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Kasus korupsi terkait penggelembungan kuota rokok di Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang menjadi celah baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus serupa lainnya.

Redaksi Forum Keadilan menemukan praktik ilegal serupa yang diduga terjadi di kawasan Free Trade Zone (FTZ), khususnya di BP Batam. Di sana diduga terjadi penyelundupan sejumlah komidisi mulai dari minuman keras atau miras, rokok, hingga alat kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan terkait identitas produsen rokok yang ikut terlibat dalam kasus korupsi penggelembungan kuota rokok di BP Tanjungpinang masih dirahasiakan.

“Materi penyidikan sejauh ini tidak kami publikasikan. Karena tentu akan mengganggu proses penyidikan,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin 14/8/2023.

Kata Ali, pihaknya masih terus mendalami terkait kasus korupsi tersebut. Tim penyidik KPK juga akan menyelidiki adanya temuan praktik serupa di FTZ (Free Trade Zone) lainnya.

“Namun demikian, semua kan didalami kaitannya dengan pihak-pihak yang diuntungkan atas kebijakan mantan Kepala BP Tanjungpinang yang merugikan negara ratusan miliar dimaksud,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai akankah KPK membongkar kasus serupa di Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Batam, ia tidak menjawab.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BP Tanjungpinang, Den Yealta sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang tahun 2016 s/d 2019.

Den Yealta mengeluarkan kebijakan mengenai kuota rokok pada tahun 2015 yang melebihi dari seharusnya. Di mana, sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 %.

Oleh karena kebijakan tersebut banyak menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Ia menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp296,2 miliar dan ditahan selama 20 hari terhitung 11-30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait