Gelembung Kuota Rokok, Regulasi Jadi Celah Korupsi

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi | ist

FORUM KEADILAN – Pembatasan kuota rokok jadi celah korupsi. Semrawutnya regulasi membuat lobi-lobi terjadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP Free Trade Zone) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai tahun 2016-2019.

Bacaan Lainnya

Den diduga menerbitkan menerbitkan 75 surat keputusan (SK) terkait kuota rokok dengan jumlah 359,4 juta batang. Padahal seharusnya, kuotanya hanya 51,9 juta batang.

KPK menuding, Den menerima keuntungan Rp4,4 miliar dari pengaturan yang dibuatnya. Sedangkan kerugian negara akibat pengaturan itu diperkirakan sampai Rp296,2 miliar.

Pengamat Ekonomi Universitas Bung Karno (UBK) Gede Sandra memandang, kasus dugaan korupsi kuota ini terjadi karena kesalahan sistem. Sebab seharusnya, dalam daerah Free Trade Zone (FTZ) tidak ada pembatasan kuota.

“Jadi, pemberian sistem kuota sendiri ini sudah salah dalam konsep FTZ. Di FTZ seharusnya yang namanya rokok itu ya sebebas-bebasnya. Tidak ada batasan kuotanya. Siapa pun boleh jual dan bahkan tanpa ada tarif,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Senin, 14/8/2023.

Sistem kuota, kata Gede, harusnya hanya diberikan kepada negara-negara yang sistem ekonomi politiknya tidak memberlakukan free trade.

“Sistemnya saja sudah salah kaprah. Jadi, secara prinsip ekonomi itu sudah salah. Kesemrawutan sistem ini kemudian menimbulkan celah untuk korupsi,” imbuhnya.

Gede menjelaskan, yang namanya pengusaha pasti memerlukan situasi politik, atau situasi pemerintahan yang menguntungkan kepentingan bisnisnya. Keadaan tersebut, tentunya membuat pengusaha melakukan lobi.

Di Amerika misalnya. Fungsi lobi di sana diatur dalam hukum. Secara resmi, ada kantor khusus spesialis lobi. Perusahaan itu lah yang kemudian datang ke gedung senat untuk mempresentasikannya di depan anggota dewan.

“Tetapi di Indonesia kan tidak ada sistem seperti itu. Pejabat seperti BP Tanjungpinang akhirnya menjalani fungsi lobi. Dia meminta fee untuk dirinya sendiri dari proses lobi,” ungkapnya.

Mengingat kasus ini terjadi karena kesalahan sistem, Gede tak menampik kemungkinan kasus serupa terjadi di kawasan FTZ lainnya.

Untuk itu, kata Gede, baiknya pembatasan atau sistem kuota di FTZ dihapuskan. Sebab, pengusaha tentunya akan melakukan gerakan-gerakan yang untuk mendapatkan kuota.

“Kuota jadi perebutan antar perusahaan. Maka, muncul aneka service kepada para pejabat supaya mereka memberikan kuota atau izin lisensi,” tandasnya.*

LaporanĀ Charlie Adolf Lumban Tobing

Pos terkait