Bareskrim Bakal Gelar Perkara Dugaan Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Gelar perkara tersebut digelar hari ini, Rabu, 9/8/2023.
“Rencana hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksis) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu juga mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan usai pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.
Sebelumnya, Panji Gumilang sudah diperiksa pada Senin, 7/9.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Wishnu menyebut Panji telah menyampaikan semua transaksi yang diketahuinya.
“Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” kata Whisnu pada Selasa, 8/8.
Whisnu mengatakan Panji Gumilang memiliki jabatan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Al-Zaytun.
Sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia, Panji Gumilang mengaku bertanggung jawab atas semua transaksi di yayasan tersebut.
“Jadi, kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” katanya.
Selain dugaan TPPU, Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai kasus penodaan agama.
Panji juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu, 2/8 lalu.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.*