Panji Gumilang Akui Bertanggung Jawab Terkait Transaksi di Yayasan Pesantren

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang | Ist

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Sebelumnya, Panji diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dan penggelapan dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Panji Gumilang mengakui tiap transaksi YPI adalah tanggung jawabnya.

“Dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina, beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di yayasan pesantren Indonesia,” ungkapnya pada Selasa, 8/8/2023.

Panji Gumilang juga mengaku bahwa semua transaksi di YPI berada dalam sepengetahuannya.

Namun, Bareskrim masih mendalami soal dugaan tindak pidana keuangan di Ponpes Al Zaytun.

“Itu termasuk masih dalam rahasia. Tapi itu di apa yang disampaikan oleh Pak Ketua PPATK itu triliunan tapi kita masih mendalami apakah sebanyak itu, nanti kita dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Usai pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, penyidik akan melakukan gelar perkara pada pekan ini.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.

Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun.*

Pos terkait