Diskon Hukuman Terdakwa Pembunuhan Yosua: Sambo Batal Dihukum Mati, Putri Jadi 10 Tahun

Ferdy Sambo. | Ist

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.

Dalam putusannya, Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati, hukumannya kini berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

Putusan kasasi itu diketok pada hari ini, Selasa, 8/8/2023. Para Hakim Agung yang mengadili mantan Kadiv Propam Polri itu, yakni Ketua Majelis Suhadi, serta empat anggota; Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Perbaiki kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’,” bunyi petikan amar putusan tersebut.

Selain Sambo, MA juga menganulir tiga hukuman terdakwa lainnya. Mereka ialah Putri Candrawathi yang semula 20 menjadi 10 tahun, Kuat Ma’ruf yang awalnya 15 dikabulkan menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 menjadi 8 tahun.

Sebelumnya, Sambo dkk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, ditolak.

Diketahui, dari seluruh pelaku pembunuhan Yosua, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dengan dia dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Sambo dkk dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Juli 2022.

Pembunuhan itu dipicu adanya laporan Putri kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.

Eksekusi pembunuhan dengan cara ditembak dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, oleh Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.*

Laporan Eronika Dwi Pinara

Pos terkait