Lukas Enembe Dijadwalkan Hadir di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Lukas Enembe
Lukas Enembe menggunakan rompi tahanan dan menaiki kursi roda saat rilis KPK di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 10/1/2023.| ist

FORUM KEADILAN – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dijadwalkan hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 7/8/2023.

Lukas Enembe disebut bakal mendengarkan keterangan dari lima saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

“Hari ini, Pak LE (Lukas Enembe) hadir untuk mendengarkan keterangan lima saksi,” ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Lima saksi yang dihadirkan yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya.

Lalu, 4 pihak swasta yakni Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumbi dan Nikson Wanimbo.

Lima saksi tersebut sebelumnya hadir di Pengadilan Jakarta Pusat pada Senin, 17/7/2023. Namun, pemeriksaan kelimanya batal dilakukan lantaran Lukas Enembe tidak hadir di persidangan karena sakit.

Selain itu, jaksa KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sopir Lukas Enembe, Basuki Rakmat Suminta alias Abbas.

Sebelumnya, dilakukan penundaan penahanan sementara terhadap Lukas Enembe lantaran menjalani pengobatan karena kondisi kesehatannya menurun.

Lukas Enembe dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sejak 16 sampai 31 Juli 2023.

Dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Hasil pemeriksaan tim IDI terhadap Lukas Enembe di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat, 28/7/2023 menunjukkan, Gubernur nonaktif Papua itu fit to stand trial atau layak untuk diadili.

“Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa,1/8/2023.

Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.*