FORUM KEADILAN – Ketua PBHI Sumatra Barat (Sumbar) Ihsan Riswandi mengungkapkan 18 orang ditangkap polisi terkait penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Air Bangis, Sumatra Barat.
Sebanyak 18 orang tersebut merupakan gabungan dari masyarakat, mahasiswa, dan pendamping bantuan hukum dari PBHI Sumbar dan LBH Padang.
Penangkapan ini terjadi saat aparat kepolisian berupaya paksa untuk memulangkan massa aksi yang menempati Masjid Raya Sumbar.
“Perkembangan sampai pagi ini, yang ditangkap itu ada 18 orang. Pagi ini masih belum dibebaskan, dan masih ada di Polda,” ucap Ihsan kepada Forum Keadilan, Minggu, 6/8/2023.
Pada Sabtu, 5/8, perwakilan mahasiswa dan masyarakat diminta untuk berunding di kantor Gubernur. Belum ada hasil perundingan tersebut, polisi sudah membentuk barikade. Ihsan bercerita dalam proses tersebut masih sempat terjadi dialog antara polisi dan demonstran.
“Ketika proses itu ada terjadi dialog dan ada tindakan represif untuk memaksa masyarakat ini untuk dipulangkan, karena bus sudah standby,” imbuhnya.
‘Tidak lama setelahnya terjadi kerusuhan, di mana kawan-kawan di barisan depan diamankan oleh pihak kepolisian,” sambungnya.
Ihsan menyesalkan dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak yang akan disangkakan ke rekan-rekannya.
“Pidana itu lumayan juga ancamannya,” tuturnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 15 huruf A menyebutkan bahwa, “setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.
Pada Pasal 76 H menyebutkan, “setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa“.
Selain itu ada juga ancaman pidana bagi yang melanggar dan tertuang pada Pasal 87. Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ihsan tidak membantah pada saat berlangsung memang melibatkan anak-anak. Namun dirinya mengungkapkan ada alasan di balik kehadiran anak-anak dalam upaya demonstrasi menolak PSN.
“Sebenarnya anak-anak ini dibawa karena tidak ada yang bisa menjaga di kampung. Ketika mereka (anak-anak) tetap bertahan di kampung, itu akan memperburuk kondisi,” ujarnya.
Menurut Ihsan daripada tidak ada yang mengurus anak-anak tersebut, lebih baik dibawa saja. Apalagi semua orang tuanya sudah berangkat.
Sebelumnya pada Kamis, 20 Juli 2023, terjadi penangkapan terhadap warga Air Bangis atas tuduhan merusak hutan.
Lima orang ditangkap oleh Polda Sumatra Barat ketika hendak membeli sawit hasil kebun milik masyarakat.
Penangkapan ini terjadi ketika pemerintah menetapkan wilayah Air Bangis sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional. PSN ini diusulkan oleh Gubernur Sumatra Barat kepada Menteri Kemaritiman dan Investasi melalui surat No:070/774/Balitbang-2021.*
Laporan Syahrul Baihaqi