Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy pada AG Dilimpahkan ke Jaksa

Mario Dandy Satrio jalani pemeriksaan di Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Polda Metro Jaya
Mario Dandy Satrio jalani pemeriksaan di Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Polda Metro Jaya | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Polisi telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

Berkas perkara tersebut diketahui sudah dilimpahkan ke jaksa.

Bacaan Lainnya

“Masih proses tahap 1,” ujar Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah pada Kamis, 3/8/2023.

Yuliansyah juga mengatakan pihaknya tengah menunggu petunjuk jaksa terkait dengan berkas perkara.

Sebelumnya, Mario Dandy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan pencabulan yang diajukan oleh AG.

Dalam kasus tersebut, Mario dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy juga dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut pencabulan terhadap AG sudah jelas merupakan tindak pidana.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 8/5 lalu.

Mangatta mengatakan pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada.

Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan terhadap AG.*

Pos terkait