FORUM KEADILAN – Anggota DPR RI Komisi I memilih bungkam terhadap kemungkinan adanya revisi Undang-Undang Militer.
Revisi UU ini merujuk pada adanya kepemimpinan dari anggota militer TNI di institusi sipil seperti Basarnas.
Menanggapi hal ini, Komisi I, Yan Permenas Fraksi partai Gerindra mengatakan tak ingin memberikan komentar apapun.
“No comment,” katanya, kepada Forum Keadilan, Rabu, 2/8/2023.
Sementara itu, Dave Laksono, justru mengungkapkan revisi UU tidak bisa secara tiba-tiba dilakukan.
“Sebelum kita kesana, pelajari dahulu apakah ada masalah atau tidak. Merevisi UU itu memiliki dampak yang panjang dan luas, apalagi kita sudah, memiliki KUHP yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik Kabasarnas ini dimulai saat Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap dua orang yakni, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.
Namun pada akhirnya, penyelidikan keduanya dicegat dan mendapatkan kritik keras dari Komandan Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.
Agung mengatakan jika KPK tidak seharusnya bekerja diluar wewenangnya dan melangkahi prosedur yang berada di Militer dalam mengadili anggotanya yang tersangkut kasus, karena hal tersebut hakikatnya merupakan tugas dari peradilan militer.*
Laporan Novia Suhari