Mahfud MD Sebut Polri Cermat Tangani Kasus Panji Gumilang

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat suara terkait hal tersebut.
“Penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan. Sejak dulu saya sudah bilang pastilah tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan. Sementara yang satu yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia,” ujar Mahfud pada Rabu, 2/8/2023.
Mahfud pun menilai Polri sudah bekerja dengan cermat dan sudah mengundang ahli dalam menangani kasus ini.
“Cuma, agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratoriumnya, laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit. Kalau dipotong bagian mana yang dipotong akan ketahuan semuanya, ” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Polri memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan penahanan atau tidaknya terhadap Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan seseorang tidak wajib ditahan bila ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa, 1/8.
Djuhandhani menyebut pihaknya telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli. Ahli yang diperiksa yaitu ahli agama, ahli pidana dan ahli sosiologi.
Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama.*