FORUM KEADILAN – Mantan ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai bahwa permasalahan yang terjadi antara KPK dengan TNI perihal kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas adalah perkara yang biasa.
Menurut Yudi, yang membuat kasus ini ramai dibicarakan dan pembicaraannya pun melebar karena KPK meminta maaf bahkan hingga menyalahkan penyelidikannya. Selain itu juga karena mengaku khilaf.
Bahkan Yudi menilai bahwa pernyataan khilaf tersebut tidak semestinya disampaikan karena hal itu dianggap berbahaya.
“Ini sebenarnya hal yang biasalah. ketika saya dulu di KPK, KPK kerjasama sama TNI gitu kan, makanya sekarang yang harus diperbaiki adalah apa namanya, komunikasinya kepada publik ya, sebenarnya sudah ideal,” kata Yudi kepada Forum Keadilan, Senin, 31/7/2023.
“Tapi kan jadi ramai gitu ketika ya KPK minta maaf gitu, kan ini yang menarik gitu kan, kenapa harus minta maaf gitu kan dan bahkan permintaan maaf itu juga dengan menyalahkan penyelidikannya gitu, ada kekhilafan padahal kalau dibilang khilaf itu berbahaya,” imbuhnya.
Padahal, menurut Yudi, kasus tersebut sudah diumumkan oleh KPK termasuk juga sudah ada penetapan tersangka, namun kemudian meminta maaf dan menyatakan khilaf setelah menerima audiensi dari sejumlah petinggi militer.
Oleh sebab itu, Yudi menyarankan agar KPK segera mengatasi permasalahan ini. Ditambah lagi, lanjut Yudi, hal itu merupakan masalah formil, maka harus diselesaikan secara formil juga.
“Walaupun nanti misalnya ada yang menggugat di pengadilan dan dikatakan salah itu yang gugur hanya formilnya aja. Tapi materiilnya bahwa ada yang memberi suap, ada yang menerima suap iya kan itu tetap berlanjut,” paparnya.
Selain itu, Yudi juga mengatakan bahwa kasus yang menimpa Kabasarnas yang notabenenya adalah anggota TNI aktif semestinya ditangani oleh TNI bukan KPK.
Hal itu menurut Yudi, karena KPK tidak memiliki yurisprudensi untuk bisa menindak anggota TNI aktif yang melakukan korupsi sekalipun dilakukan di wilayah sipil.
“Memang perdebatan ini akhirnya kan melebar ya mengenai apakah pertanyaan misalnya ketika anggota TNI walaupun dia masih militer tapi ditempatkan di sipil dia bisa ditangani oleh KPK ketika korupsi, karena kan ini bekerja di instansi yang tidak ada hubungan langsung dengan instansi meliter, Basarnas misalnya itu kan. Nah ini harus diperjelas gitu ya karena memang belum ada yurisprudensinya, bahwa TNI aktif yang melakukan korupsi ditangani oleh KPK, itu belum ada,” ujarnya.
Menurutnya, jika KPK ingin melakukan penindakan terhadap anggota TNI aktif yang korupsi harus memiliki undang-undang yang jelas.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Basarnas Afri Budi. Keduanya merupakan anggota TNI aktif.
Mereka diduga menerima suap mencapai Rp88,3 miliar sejak 2021-2023 dari proyek pengadaan alat pendeteksi korban.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka kepada tiga orang lainnya. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.*
Laporan M. Hafid