FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka terkait kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register atau CEIR.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp353 miliar.
“Ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000 (Rp353 miliar),” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 28/7/2023.
Seharusnya, melalui prosedur, permohonan agar IMEI itu disetujui oleh Kemenkominfo.
Namun, para pelaku langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.
“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus akses ilegal pada CEIR yang mengolah informasi IMEI.
“Dari hasil penangkapan ini, kita telah mengamankan enam orang tersangka. Mereka antara lain pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E dan B dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F, oknum ASN di Kemenperin dan inisial A, oknum ASN di Ditjen Bea-Cukai,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.
“Kita juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujarnya.*