Saksi Sebut Proyek BTS Kominfo Baru Libatkan Ahli Saat Lelang

 Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi (dari yang awal direncanakan 5) dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate cs, Selasa, 25/7/2023
 Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi (dari yang awal direncanakan 5) dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate cs, Selasa, 25/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN –  Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi (dari yang awal direncanakan 5) dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate cs, Selasa, 25/7/2023.

Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza menyatakan bahwa pada saat pengusulan awal proyek BTS 4G belum melibatkan ahli. Katanya, ahli baru dilibatkan pada proses pelelangan proyek.

Bacaan Lainnya

“Pada saat pengusulan awal belum melibatkan konsultan. Ahli baru ada mulai lelang,” katanya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 25/7.

Saat memberikan keterangan, Mirza menceritakan bagaimana proses pelaksanaan proyek BTS 4G. Kata dia, proyek BTS sebenarnya sudah dilakukan pada 2015-2020 itu untuk skema sewa layanan yang dilakukan oleh BAKTI.

“Pelaksanaannya tahun 2021, tahun 2020 dilakukan pelelangan. Perencanaan itu meliputi lokasi, jika lokasi sudah diinformasikan secara formal baru disampaikan Desember 2020. BAKTI hanya membangun 7904. Sebagian lagi ditugaskan ke operator seluler. Setelah itu perencanaan usulan anggaran. Dari dokumen yang ada diusulkan anggaran setelah mengusulkan mendapatkan pagu indikatif dari Kemenkeu, kemudian alokasi pagu anggaran saat itu hanya cukup 2417 tower saja,” sambungnya.

Pembangunan tower 4G tersebut, Mirza menyebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dibangun sebanyak 4200 tower dan tahap kedua dibangun sebanyak 3704 tower.

“Diberikan alokasi oleh Kemenkeu hanya cukup 2417 tower saja. Anggarannya mencapai Rp10,8 triliun untuk 4200 tower, kemudian Menkominfo mengusulkan kembali. Satu tower dana pembangunannya tidak sama bervariasi, paling tinggi mencapai Rp2,6 miliar sampai berfungsi,” jelasnya.

Anggaran sebesar Rp2,6 miliar berdasarkan dari kontrak hasil lelang. Pagu anggaran untuk 2417 tower tersebut ditetapkan pada November 2020 untuk tahap pertama, kemudian kekurangannya diberikan pada Mei hingga Juni 2021.

“Awalnya, Rp6,75 triliun sisanya Rp4,8 triliun. Lelang dimulai 16 Oktober 2020 dengan prakualifikasi. Kuasa pengguna anggaran dipegang Anang Achmad Latif. Pada proses lelang kami membantu Pokja melakukan evaluasi dokumen teknis. Skema yang dilaksanakan adalah kontrak payung. Kontrak payung itu untuk memayungi pekerjaan dari pembangunan termasuk persiapan dan juga kegiatan operasional. Pemenangnya dibagi 5 paket dengan total 8 perusahaan pemenang,” ungkapnya.

Mirza menjelaskan, ada delapan perusahaan yang memenangkan tender pembangunan proyek BTS 4G tersebut. Pada Paket I dan II ada tiga perusahaan meliputi pembangunan Sumatra, Kalimantan dan sebagian Papua. Kemudian, Paket III ada tiga perusahaan meliputi pembangunan Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. Lalu, Paket IV dan V ada dua perusahaan meliputi pembangunan sebagian Papua.

“Totalnya ada 8 perusahaan. Kontrak ditandatangani pada Februari hingga Maret 2021,” jelasnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait