Hari Anak Nasional 23 Juli, Inilah Sejarahnya

FORUM KEADILAN – Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli di Indonesia.
Hari tersebut ditetapkan sebagai penghormatan kepada anak-anak Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa.
Sejarah Hari Anak Nasional dimulai pada tahun 1984 ketika Presiden Soeharto menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Pada awalnya, peringatan Hari Anak Nasional hanya dilakukan secara sederhana dengan kegiatan seperti lomba mewarnai dan pertunjukan seni.
Namun, seiring berjalannya waktu, peringatan Hari Anak Nasional semakin berkembang dan diadakan dengan berbagai kegiatan yang lebih bervariasi dan menarik.
Pada tahun 1990, pemerintah Indonesia meluncurkan program Gerakan Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Anak (GNP2A) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak-anak di Indonesia.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperingati Hari Anak Nasional.
Selain itu, pada tahun 2002, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang tersebut menjelaskan tentang hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Peringatan Hari Anak Nasional juga menjadi momen penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.
Selain itu, peringatan Hari Anak Nasional juga menjadi ajang untuk menghargai dan menghormati hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam peringatan Hari Anak Nasional, berbagai kegiatan dilakukan seperti lomba-lomba, seminar, sosialisasi tentang hak-hak anak, dan kegiatan sosial lainnya.
Pemerintah dan masyarakat juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang membutuhkan, seperti anak-anak yang terkena bencana alam atau anak-anak yang hidup dalam kondisi sosial ekonomi yang sulit.
Dengan demikian, peringatan Hari Anak Nasional menjadi momen penting bagi Indonesia untuk menghargai dan menghormati hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.*(M-4)