FORUM KEADILAN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan saksi pada pekan.
Namun, ia enggan menyebut siapa saksi yang akan diperiksa.
“Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi,” ungkap Whisnu pada Kamis, 20/7/2023.
Lebih lanjut, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan aliran dana Panji Gumilang.
Diketahui, dugaan tindak pidana pencucian uang ini awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ia mengungkapkan setidaknya ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11/7/2023.
Mahfud mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data tersebut.
Selain itu, Mahfud juga menyatakan ada 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan pimpinan Ponpes Panji Gumilang, telah dibekukan PPATK.
“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud.*