Waketum MUI Gandeng 36 Advokat Hadapi Tuntutan Rp1 Triliun Panji Gumilang

Waketum MUI siapkan 36 advokat demi hadapi tuntutan Panji Gumilang
Waketum MUI siapkan 36 advokat demi hadapi tuntutan Panji Gumilang

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sudah menunjuk tim pengacara demi menghadapi gugatan membayar ganti rugi senilai Rp1 triliun yang dilayangkan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Saya kemarin Jumat tanggal 14 Juli 2023 secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung untuk mengurus sesuatu yang terkait dengan masalah hukum yang saya hadapi,” kata Anwar pada Sabtu, 15/7/2023.

Bacaan Lainnya

Sidang gugatan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 26/7/2023 mendatang.

Anwar Abbas mengatakan persoalan hukumnya itu kini dipercayakan oleh tim pengacaranya. Dia menyebut ada 36 advokat yang diturunkan untuk menangani gugatan Panji Gumilang.

“Semua masalah yang terkait dengan penyelesaian perkara saya dengan Panji Gumilang telah saya serahkan dan kuasakan sepenuhnya kepada Forum Advokat Pembela Pancasila yang akan menerjunkan sekitar 36 orang advokat untuk membela saya di pengadilan,” katanya.

Diketahui Panji Gumilang menggungat sang waketum lantaran perbuatan melawan hukum.

Dalam permohonannya, Panji Gumilang bahkan menggugat Anwar dan MUI untuk membayar ganti rugi Rp1 triliun.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis, 6/7 dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi.

Lebih lanjut, Hendra juga mengungkapkan alasan kliennya menggugat Anwar Abbas dan MUI. Mereka merasa disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI.

Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.

“Bahwa karena klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan dia seorang Buddhist, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” beber Hendra.*

Pos terkait