DR Umbu Rudi Kabunang, Kuasa Hukum Junaidi Elvis-Bamsoet Somasi Media soal Dugaan Korupsi Nikel

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Junaidi Elvis dan Bambang Soesatyo (Bamsoet), DR. Umbu Rudi Kabunang.SH.MH.CLI, memberikan somasi kepada salah satu media nasional yang mengutip pernyataan kliennya dalam sebuah laporan nasional terkait dengan kasus Windu Aji.

Dalam berita tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan beberapa nama sebagai tersangka dalam kasus korupsi nikel yang berasal dari tambang PT Antam Tbk di Konawe Utara. Kasus ini memiliki kaitan dengan saham PT LAM milik Windu Aji.

Bacaan Lainnya

Junaidi Elvis, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, telah mengklarifikasi bahwa ia tidak terlibat dalam kasus yang dihadapi oleh Windu Aji. Junaidi menyatakan bahwa ia dan Bambang Soesatyo hanya menjalin bisnis dengan Windu Aji dalam satu-dua proyek yang hingga saat ini belum dimulai.

Umbu Rudi Kabunang berpendapat bahwa tulisan dalam berita tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Menurutnya, media tersebut seharusnya melakukan konfirmasi langsung kepada kliennya sebelum menulis berita.

“Saya selaku kuasa hukum dari Junaidi Elvis, sehubungan dengan pemberitaan di media Porosjakarta, kami menilai penulis kurang memahami kode etik sebagai mestinya seorang jurnalis tidak boleh menulis sembarang tanpa berdasarkan fakta dan bukti dan tanpa ada klarifikasi secara berimbang,” kata DR Umbu Rudi Kabunang dalam keterangan tertulisnya.

Rudi juga menekankan bahwa pemberitaan media tersebut tampaknya berupaya mengarahkan opini publik dan mencemarkan nama baik kliennya. Oleh karena itu, ia mensomasi media tersebut untuk menghentikan tindakan semacam ini.

Selain itu, Rudi juga menginformasikan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum secara pidana dengan melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena klien mereka merasa nama baiknya telah dicemarkan.

“Kami mensomasi media ini untuk berhenti melakukan tindakan seperti ini dan sebagai informasi kami akan melakukan upaya hukum secara pidana di kepolisian RI karena klien kami merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Rudi.*

Pos terkait