FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk satgas percepatan digitalisasi untuk melanjutkan proyek Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
“Gini, tadi Presiden sudah menyampaikan bahwa nanti kita akan membentuk satgas percepatan langkah-langkah, yang pasti Pak Presiden soal akses digital dan BTS ini akan terus jalan,” kata Budi usai upacara serah terima jabatan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin, 17/7/2023.
Budi mengatakan, harus ada satgas untuk mempercepat digitalisasi, sehingga ekosistem dan infrastruktur digital bisa berjalan.
“Jadi sehingga harus ada satgas percepatan untuk berbagai isu yang menyangkut ekosistem digital, infrastruktur digitalnya juga, dan sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi melantik Budi Arie Setiadi bersama sejumlah wakil menteri dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sisa masa jabatan 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17/7.
Ditemui usai pelantikan, Jokowi menyebut dirinya meminta Budi menyelesaikan proyek BTS.
“Saya ingin yang pertama Menkominfo, penyelesaian BTS itu harus diutamakan,” ujar Jokowi.
Diketahui, Budi dilantik sebagai Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi proyek BTS.
Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun. Ia didakwa bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27/6, mantan Menkominfo itu memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerima aliran uang hingga Rp17 miliar lebih dari TPK pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27/6.
Pada dakwaannya, Plate meminta uang pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari hingga Februari 2021 kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” sambung Jaksa.
Tak hanya itu, Plate disebut menerima fasilitas bermain golf dari Galumbang Menak Simanjuntak sebanyak enam kali senilai Rp420 juta.
Plate juga meminta kepada Anang Achmad Latif agar mengirimkan sejumlah uang untuk kepentingan terdakwa. Diantaranya, pada April 2021, sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
Kemudian, Juni 2021, sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, pada Maret 2022 juga disebut ada distribusi uang sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus dan Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.*