KPK Ungkap Ada Pihak Halangi Penyidikan Andhi Pramono

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap ada pihak yang dengan sengaja menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Dari informasi yang kami terima, tim penyidik KPK berada di lapangan saat melakukan penggeledahan, didapati adanya dugaan pihak-pihak yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 14/7/2023.

Bacaan Lainnya

Ali dengan tegas mengatakan KPK melakukan penyidikan berpedoman pada aturan hukum yang ada, sehingga jika terdapat pihak yang diduga menghalangi penyidikan, maka KPK tidak takut untuk menjerat pelaku.

“KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar ada kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

KPK sendiri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di Polresta Barelang, Kota Batam. Saksi diperiksa dan dimintai keterangan terkait aktivitas Andhi Pramono saat bertugas di Bea Cukai Batam.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan. Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis,” jelas Ali.

Setelah memeriksa lebih kurang 30 saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik KPK menahan AP (Andhi Pramono) selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 7-27 Juli 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait