Pemberi Suap Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo Hilang Ditelan Bumi

Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan

FORUM KEADILAN – Proses hukum kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat di Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono, mengundang tanda tanya.

Pasalnya, kedua perkara tersebut hingga kini hanya menyasar pihak penerima gratifikasi, dalam hal ini eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Bacaan Lainnya

Proses penyidikan yang sudah berlangsung berbulan-bulan, belum juga menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi. Padahal puluhan saksi sudah diperiksa untuk kedua perkara ini.

Dalam kasus Andhi Pramono misalnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain, Rony Faslah selaku Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwarder, Iksannudin selaku Staff Exim PT Argo Makmur Cemindo, dan Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana, July Hira dari PT Berkah Langgeng Abadi dan sejumlah pihak swasta lainnya yang berlatar belakang importir/eksportir.

Logika hukum secara mudah dicerna bahwa sebuah tindak pidana gratifikasi maupun suap tidak akan terjadi tanpa ada transaksi dari si pemberi dan si penerima. Mengapa hingga kini proses hukum terhadap si pemberi suap/gratifikasi belum juga melahirkan tersangka?

Dalam kasus ini KPK bahkan menyebut Andhi Pramono diduga menjadi boker atau perantara perusahaan yang bergerak di ekspor impor. Dari para importir/eksportir ini pula Andhi diduga menerima gratifikasi terkait kegiatan ekspor impor dalam kapasitasnya sebagai pejabat Bea Cukai.

Menyikapi hal tersebut, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan KPK perlu mengubah paradigma di dalam internalnya. Hal ini menurutnya perlu dilakukan supaya lembaga antirasuah itu bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan di hadapan publik.

“Itu dilihat dulu mungkin ini paradigma di tim penyidik dan penuntut memang dari dulu ada yang harus dirubah. Kalau dia itu gratifikasi cenderung nggak melihat pemberinya. Kalau ini, penyidik dan penuntut harus mulai melihat modusnya apa, apakah gratifikasi atau pemerasan. Tapi whatever menurut saya kalau memang itu ada penerima pasti ada pemberi,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Kamis, 13/7/2023.

Menurutnya, jika KPK hanya membawa penerima suap ke depan pengadilan itu seakan memberikan kesan tidak adil pada sang pemberi. Sehingga, nantinya pemberi suap bisa melakukan kembali tindakannya kepada pihak lain.

“Kalau kita hanya membawa penerima, lalu pemberinya siapa. Itu yang saya bilang paradigmanya harus dirubah. Kalau bisnisnya bersangkutan dengan custom pasti itu pihak swasta. Sekali lagi menurut saya itu perlu dipertanyakan, dan paradigmanya harus dirubah,” sambungnya.

Saut menilai, kasus yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki kecenderungan meminta atau melakukan pemerasan. Pasalnya, Andhi disangkakan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.

“Jangan-jangan ini bukan hanya gratifikasi, kalau petugas (kepabeanan) begitu kecenderungannya menurut saya meminta dan itu bisa juga melakukan pemerasan. Atau jangan-jangan pemerasan. Karena rakyat melakukan korupsi karena memegang kuasa. Kalau gratifikasi habis melakukan pekerjaan terus dikasih sesuatu. Sehingga dalam hal ini perlu dipertanyakan harus ada keadilannya ada kepastiannya,” tegasnya.

Kata Saut, harusnya KPK bisa melakukan penyelidikan secara terbuka dan diketahui masyarakat Indonesia. Kemudian, KPK juga harus bisa memberikan efek jera terhadap kedua belah pihak (pemberi dan penerima) korupsi.

“Kalau sudah penyelidikan harus terbuka, publik harus tahu tapi ini balik lagi mungkin ini sementara hanya soal strategi. Sudah lah kalau mau Indonesia ini bagus dan tidak keluar angka yang aneh-aneh yang disebut Mahfud MD maka pemberi dan penerima harus dibikin berhenti. Kalau tidak nanti pemberi ini akan memberikan ke orang lain lagi. Makanya tim penyelidik penuntut di lembaga anti korupsi harus memandang ini dapat membawa efek jera,” tutupnya.* (Tim FORUM KEADILAN)