FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah milik Hasbi Hasan. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua mobil mewah Hasbi yang disita KPK itu merek Ferrari dan McLaren.
“Benar, di antaranya satu unit mobil merek Ferrari Type California warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis, 13/7/2023.
Mobil mewah Hasbi itu pernah diungkap KPK dan muncul di persidangan. Hasbi diduga pernah menerima mobil mewah dari mantan Komisaris anak usaha BUMN, PT Wika Beton, bernama Dadan Tri Yudianto.
“Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan sebuah mobil kepada saudara HH itu nanti sedang kita dalami,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16/5.
Sebelumnya, Hasbi Hasan resmi ditahan KPK selama 20 hari dari tanggal 12 Juli hingga 31 Juli 2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diduga menerima aliran uang suap senilai Rp3 miliar dari Dadan Tri Yudianto untuk menangani perkara kasasi di MA.
KPK juga membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui Hasbi saat ini dijerat dengan pasal suap.
“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12/7.
Firli mengatakan, penetapan pasal TPPU itu bertujuan untuk mengembalikan atau memulihkan keuangan negara.
“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Firli.*