Usai Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12/7/2023. 
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12/7/2023 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 12/7/2023.

Pemanggilan Hasbi Hasan kali ini diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

Bacaan Lainnya

Pantauan Forum Keadilan di lokasi, Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Saat tiba di KPK, Hasbi Hasan bungkam ketika dihujani pertanyaan oleh awak media.

“Nanti ya, tanyakan ke pengacara saya saja,” katanya, Rabu, 12/7.

Hasbi Hasan langsung bergegas masuk ke lobi untuk mengisi data. Ia sempat menunggu beberapa menit, sebelum akhirnya masuk ke ruangan pemeriksaan.

Sebelumnya Hasbi Hasan telah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.

“Tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, Rabu besok (12/7), bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 11/7.

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) sebagai tersangka di kasus sama.

KPK menjelaskan, dalam kasus ini Hasbi Hasan menerima aliran uang dari Dadan Tri Yudianto untuk mengurus penanganan perkara di MA.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, yang mana separuh dari uang suap tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi Hasan.

Sedangkan, dalam penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 26/5.

Diketahui gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.

Namun, pada Senin, 10/7, gugatan praperadilan itu ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi Hasan pun dinyatakan sah.*

Laporan Novia Suhari