Hakim Tolak Praperadilan Hasbi Hasan

Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa KPK
Sekretaris MA Hasbi Hasan usai diperiksa KPK | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terhadap KPK.

Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi Hasan pun dinyatakan sah.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jakarta Selatan, Senin, 10/7/2023.

Hasbi Hasan diketahui melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka kasus dugaan suap yang menjeratnya. Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto senilai miliaran rupiah.

Berikut petitumnya:

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon yang diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan a quo diperintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023;
3. Menyatakan menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/66/DIK.00/01/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON; dan
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara, atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim proses penyidikan kasus dugaan suap Hasbi tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan ratusan bukti telah dikantongi oleh KPK.

“KPK telah jelaskan dalam tanggapan permohonan tersangka HH dimaksud dan telah pertahankan argumentasinya dengan menghadirkan 140 bukti dan satu ahli,” ujar Ali, Senin, 10/7.

Pusaran skandal suap Hasbi Hasan itu berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai MA Dessy Yustria.

Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

KPK kemudian mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan Mei 2023.*

Pos terkait