KPK Telusuri Dugaan Suap Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini, KPK tengah menelusuri dugaan suap dalam kasus Andhi Pramono.

“Kami masih terus dalami terkait itu ya, karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi, apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh sebagai suap-menyuap misalnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12/7/2023.

Bacaan Lainnya

Ali mengatakan penyidik terus melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk kasus korupsi Andhi Pramono.

“Karena untuk gratifikasi kan, pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum ya tapi kalau suap-menyuap baik itu pemberi atau penerima-nya bisa diproses secara hukum. Kami akan dalami ke arah sana sekaligus juga kami akan cari dugaan aliran uangnya yang kemudian berubah menjadi aset-asetnya,” sambung Ali.

Andhi Pramono sejauh ini dijerat dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Ia pun telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung dari 7-27 Juli 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, gratifikasi yang diterima sekitar Rp28 miliar. Uang korupsi itu didapatkannya melalui jasa sebagai broker sejak 2012.

KPK telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono, termasuk rumah mewah senilai Rp20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan, serta tiga unit mobil mulai dari Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

KPK mengungkap sejauh ini aset milik Andhi Pramono yang telah disita senilai Rp50 miliar.

“Aset-asetnya masih kami telusuri antara lain kan kalau rumah kemarin sudah disita yang di Pejaten Rp20 miliar, kemudian ada berlian, polis, dan ada beberapa yang kemudian estimasinya kurang lebih sejauh ini Rp50-an miliar,” kata Ali.*

Pos terkait