FORUM KEADILAN – DPR RI menjadwalkan Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 hari ini, Selasa, 11/7/2023 pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang dilihat Forum Keadilan, terdapat pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
“Acara, (1) Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan,” bunyi agenda tersebut.
Selain itu, akan ada juga penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.
Kemudian paripurna hari ini juga membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” sambung agenda tersebut.
Tujuh Fraksi Setuju RUU Kesehatan Dibawa ke Paripurna
Sebelumnya, tujuh fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna, sementara Demokrat dan PKS menolak.
“Yang menolak dua fraksi, yakni fraksi Demokrat dan PKS. Jadi yang akan menandatangani tujuh fraksi,” kata Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Nihayatul saat memimpin Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan pemerintah di ruang Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 19/6.
Partai Demokrat menilai pembahasan RUU ini terlalu terburu-buru.
“Dalam pembahasan RUU kesehatan ada sejumlah persoalan mendasar. Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan PPI tapi tidak disetujui, pemerintah justru memilih mandatory spending dihapus,” kata Anggota Komisi IX fraksi Partai Demokrat Aliyah Mustika Ilham.
Aliyah menyebut, ketetapan untuk dokter asing sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Ia berharap tenaga medis di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara.
“Demokrat dukung kehadiran dokter asing tapi tetap mengedepankan bahwa seluruh dokter lulusan Indonesia atau luar negeri diberikan pengakuan yang layak dan kesempatan yang setara dalam kembangkan karier. Dokter asing harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. RUU kurang beri ruang pembahasan yang panjang dan terkesan terburu-buru. Maka dengan ini fraksi Demokrat menolak RUU Kesehatan dibahas menjadi UU,” sambungnya.
Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PKS Netty Prasetiyani mengingatkan, jangan sampai RUU ini menjadi UU tapi menimbulkan polemik di masyarakat.
“Jangan sampai UU yang baru diundangkan diuji ke MK (Mahkamah Konstitusi) atau menimbulkan polemik seperti UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU relatif cepat, diperlukan waktu lebih panjang agar mendalam dan kaya masukan. Menimbang beberapa hal, PKS menolak RUU Kesehatan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tandas Netty.*