Alasan PKS Tolak RUU Kesehatan

Komisi Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS Netty Prasetiyani
Komisi Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS Netty Prasetiyani | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai yang menolak disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU).

Sayangnya, RUU Kesehatan ini justru disahkan oleh DPR RI melalui sidang paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa, 11/7/2023.

Bacaan Lainnya

Kendati begitu, PKS mengaku akan tetap menolak UU Kesehatan yang baru saja ditetapkan tersebut.

“Fraksi PKS dari awal menolak dan akan tetap menolak,” kata Jazuli Juwaini saat dihubungi Forum Keadilan, Selasa, 11/7.

Alasan penolakan itu dikemukakan fraksi PKS Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan kedudukan, Netty Prasetiyani.

“Saya dan fraksi PKS secara konsisten melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan untuk disahkan pada rapat paripurna kali ini,” katanya kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11/7.

Netty mengungkap, PKS melakukan penolakan setelah menimbang dan merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 8 Pasal 1, yang mengamanatkan Warga Negara Indonesia berhak hidup sehat lahir dan batin, bertempat tinggal, kemudian memiliki lingkungan yang sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

“Namun pada kenyataannya, kalau bicara tentang pencapaian atau angka-angka yang dirilis oleh Bappenas atau berdasarkan riset-riset kesehatan dasar menunjukan bahwa sebetulnya hari ini kita berada pada posisi yang tidak menggembirakan dan tidak baik-baik saja,” katanya.

Pada kenyataannya, menurut Netty, masih banyak puskesmas yang belum memadai untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Puskesmas yang mampu memberikan pelayanan terstandarisasi itu baru 56 persen, lalu berapa faskes (fasilitas kesehatan) yang sudah terakreditasi itu juga baru sekitar 50 persen. Termasuk Bappenas memberikan catatan dari 10 indikator pencapaian pembangunan bidang kesehatan itu, 9 belum tercapai, ada imunisasi, ada penyakit kista, ada TBC, kita (Indonesia) ada di nomor 2, stunting kita juga luar biasa dari 24 persen baru turun 21 persen,” bebernya.

Selain itu, Netty menjelaskan bahwa banyak sekali raport merah yang disampaikan oleh Bappenas.

“Termasuk kalau kita bicara pada faktanya, pandemi selama 3 tahun ini menggambarkan dan juga membuktikan bahwa faskes kita, kesiapsiagaan kita dalam menghadapi wabah dan pandemi Covid-19 seperti kemarin memang memerlukan semangat transformasi,” paparnya.

Namun, Netty menilai, semangat transformasi yang dijanjikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin itu sulit untuk diwujudkan.

“Namun sepertinya semangat transformasi ini sulit untuk bisa kita wujudkan kalau kemudian bagian terpenting dalam RUU, ruh dari RUU, berupa mandatory spending atau anggaran  belanja wajib kesehatan itu tidak disiapkan,” tuturnya.

Menurut Netty, seharusnya anggaran belanja bisa meningkat bukan berkurang atau dihilangkan.

“Nah di sini yang menjadi pertanyaan dasarnya, di mana di sini jaminannya dari amanat konstitusi yang diberikan kepada negara untuk menyelenggarakan layanan kesehatan yang berkualitas, bermutu, dan juga terjangkau oleh seluruh rakyat,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, alasan PKS menolak RUU Kesehatan disahkan juga berdasarkan dengan pembahasan.

“Kalau menggunakan metode omnibus law, yang kemudian harus dilakukan adalah pembahasannya wajib teliti, tidak tergesa-gesa, dan menyeluruh. Ini bisa kita bayangkan omnibus law ini mencabut 9 UU dan mengubah atau merevisi 4 UU lainnya padahal penyusunan 9 UU tadi yang dicabut, ini memerlukan waktu yang lama dan sangat panjang, kalau kemudian dicabut dan tidak dilakukan sebuah pemeriksaan yang teliti apakah normanya ada yang hilang atau apakah substansinya ada yang bergeser atau sebagainya,” jelasnya.

Kemudian, Netty mengaku khawatir UU Kesehatan nantinya justru akan menjadi preseden yang buruk di masa yang akan datang.

“Kalau kemudian UU ini sudah disahkan dalam hitungan bulan dilakukan judicial review apa kata masyarakat, dan sekali lagi di mana jaminan negara dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan berkualitas, bermutu,” tandasnya.*

Pos terkait