Fenomena Guru Intoleran di Indonesia

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru | ist

FORUM KEADILAN – Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan keharusan profesi guru dan kepala sekolah memiliki wawasan hak asasi manusia.

“Para guru harus lebih memiliki wawasan dan hak asasi manusia, jangan mencampuradukan keagamaan personal dia dengan kebijakan seragam yang berlaku di sekolah negeri. Kecuali kalau sekolah agama seperti pesantren atau madrasah,” ujar Pramono saat ditemui di kantornya, Senin, 10/7/2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Pramono, pendidikan HAM kepada tenaga pendidik harus diberikan secara berkala sesuai tingkatannya. Selain itu dia juga mengutarakan salah satu alasan utamanya, yaitu agar hak asasi manusia para siswanya bisa tetap dijunjung tinggi saat di sekolah.

Dia mengatakan bahwa sekolah negeri berada di bawah payung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Jangan mencampuradukan keagamaan personal (guru) dengan seragam sekolah,” ucap Pramono.

Oleh karenanya Dinas Pendidikan harus sering mensosialisasikan secara berkala soal standar penggunaan seragam.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945 sebelum atau sesudah amandemen. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga sudah mengatur adanya jaminan kebebasan beragama.

“Setiap warga negara kita bebas memeluk agama dan keyakinan. Jadi bukan hanya agama-agama yang 6 itu, tapi juga kepercayaan kepercayaan di tingkat lokal, agama leluhur. Itu harus dihormati oleh setiap orang,” tuturnya.

Menurutnya, kepercayaan orang atas suatu agama dan keyakinan tertentu tidak boleh dihina dan direndahkan, termasuk penyelenggara pendidikan seperti guru dan kepala sekolah.

Pramono mengungkap jika isu kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan 1 dari 9 isu prioritas nasional yang diusung Komnas HAM periode ini.

“Kami memberikan perhatian lebih pada peristiwa dugaan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ucap Pramono.

Komnas HAM juga berupaya untuk memberikan langkah-langkah yang lebih progresif.

“Tentunya ini akan berimplikasi pada kerja-kerja Komnas HAM yang lebih besar pada isu ini,” lanjutnya.

Sebelumnya kasus pemaksaan penggunaan hijab dan juga perundungan terjadi pada seorang siswi kelas 2 di SDN Jomin Barat, Cikampek, Jawa Barat. Korban mendapatkan perlakukan bullying yang tidak hanya dilakukan oleh murid, tapi juga guru dan kepala sekolah.*

LaporanĀ Syahrul Baihaqi