Selasa, 08 Juli 2025
Menu

KPK Usut Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Gratifikasi-TPPU Andhi Pramono

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan dari keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam korupsi yang dilakukannya.

Diketahui, KPK telah menahan Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak Jumat, 7/7/2023 kemarin hingga 20 hari ke depan.

“Hal itu yang akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu, 8/7.

Kata Alex, sering kali TPPU yang dilakukan pejabat melibatkan peran anggota keluarga, misalnya nama dari keluarga pelaku digunakan untuk menyamarkan aset dari hasil korupsi.

Menurut Alex, tim penyidik KPK tengah mendalami apakah keterlibatan keluarga Andhi tersebut bersifat pasif atau aktif dalam TPPU yang dilakukannya.

“Apakah secara aktif dia memang terlibat di dalam proses perencanaan, penggunaan rekening-rekening nominee, nanti akan didalami,” katanya.

Nantinya, kata Alex, jika ada anggota keluarga yang terbukti membantu Andhi dalam tindakan pencucian uang, maka akan dijerat sebagai tersangka.

“Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang itu juga bisa kenakan,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK mengungkap siasat yang dilakukan Andhi Pramono agar aliran uang gratifikasinya tak mudah dilacak.

“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 7/7.

Tindakan Andhi diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.

Pada proses penyidikan juga ditemukan transaksi keuangan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan mertuanya.

“Kalau dari proses penyidikan dan ekspose, ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya,” ucap Alexander.*