KPK Tegaskan Kembalinya Endar Bukan karena Banding Administrasi Diterima Jokowi

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK karena banding administrasi yang diajukannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Endar sebelumnya menyebut, putusan banding tersebut diterima hingga membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya. Surat keputusan (SK) pengembalian Endar ke KPK dikeluarkan tertanggal 27 Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Alex menjelaskan, surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) hanya menyarankan agar tetap menjaga hubungan baik KPK dan Polri.

“Perlu kami sampaikan bahwa penarikan yang bersangkutan (Brigjen Endar) ke KPK itu bukan merupakan putusan banding, tindak lanjut dari putusan banding, saya sampaikan bukan. Surat Menpan itu hanya menyarankan demi hubungan baik antara KPK dan Polri, dan itu juga sudah kami bicarakan dengan pihak Kapolri,” katanya, Jumat, 7/7/2023.

Alex menuturkan, KPK menghargai surat Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 yang menyatakan Brigjen Endar Priantoro masih berada di KPK, yang mana pemberhentian Endar sendiri dari KPK tertanggal 1 April 2023.

“Kami menghargai surat Kapolri tanggal 29 Maret, kan pemberhentian saudara EP itu kan per 1 April, jadi seolah-olah surat Kapolri lebih dulu terbit. Nah, itu kami menghargai surat Kapolri dan dalam pembahasan tersebut kami juga menyampaikan kepada Kapolri bahwa proses rekrutmen yang sudah kami rencanakan ya itu tetap berjalan, dan kami berharap Kapolri juga mengirimkan calonnya,” ujar Alex.

Alex juga membantah isu yang mengatakan kosongnya kursi Direktur Penyelidikan KPK setelah Endar pergi yang menyebabkan penyelidikan terganggu.

“Dengan Plh yang saat ini diduduki oleh saudara Ronald, proses penyelidikan berjalan dengan baik, banyak perkara-perkara yang kemudian dengan cepat kita naikkan ke proses penyidikan. Sekali lagi, tidak benar kalau ketiadaan atau dari saudara EP atau tidak adanya direktur yang definitif di direktorat penyelidikan, proses kerja di penyelidikan menjadi terganggu,” bebernya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa saat ini Endar sedang menjalani pendidikan di Lemhanas dan akan mulai bekerja secara rutin di KPK pada Oktober 2023.

“Kenapa baru ditarik kemudian disekolahkan, perlu diketahui bahwa Lemhannas itu kalau tidak salah sudah dimulai bulan Maret atau April. Jadi, misal bulan April, jadi sudah lama yang bersangkutan sekolah di Lemhanas itu bersamaan dengan Sekjen KPK Pak Cahya dan empat direktur lainnya. Dua direktur di Koordinasi Supervisi dan satu Direktur Monitor. Jadi, bukan tiba-tiba kita tarik lagi kemudian kita sekolahkan seolah-olah KPK ini nggak serius nariknya, nggak,” tandasnya.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait