FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri menemukan adanya tindak pidana baru dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Tindak pidana baru ini ditemukan usai dilakukannya pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Djuhandani pada Kamis, 6/7/2023.
Ia juga melanjutkan bahwa dugaan tindak pidana baru itu akan diusut dalam satu perkara.
Sebelumnya, pihak penyidik memang hanya mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.
“Jadi satu,” ungkapnya.
Polri diketahui telah memeriksa Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama.
Djuhandani juga mengatakan pemeriksaan telah mengambil kesimpulan, yakni menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan dan mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 4/7.
Djuhandani mengatakan pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli.
Dari pemeriksaan tersebut, Polri sudah memiliki cukup bukti bahwa adanya tindak pidana dalam kasus tersebut*