FORUM KEADILAN – Masa jabatan Ketua Umum Partai Politik (Parpol) belum lama ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 warga indonesia yang berasal dari Papua dan Bekasi. Mereka ialah Muhammad Helmi Fahrozi, Ramos Petege, dan Lenardus O Magai.
Gugatan tersebut dilayangkan ketiganya pada akhir Juni 2023, namun sayangnya upaya ketiga penggugat kandas alias gagal total di MK.
MK menolak permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik. MK menilai dua penggugat tidak serius dalam mengajukan gugatannya.
Kemudian pada Senin, 3/7/2023 kemarin, ketiganya kembali mengajukan gugatan yang sama. Dalam gugatannya, mereka ingin MK membatasi masa jabatan ketua umum parpol maksimal 10 tahun.
Sebagai anggota dari salah satu partai yang ketua umumnya tidak pernah berubah, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menanggapi gugatan tersebut dengan tersenyum.
“Itu yang melakukan judicial review itu adalah orang yang salah makan obat,” tegasnya, kepada wartawan, Rabu, 5/7/2023.
Menurutnya masa jabatan ketum parpol tidak seharusnya digugat karena setiap parpol memiliki AD/ART masing-masing yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Bahwa setiap partai politik itu pasti punya AD/ART itu PKK-nya, dijamin UU. Untuk urusan apa? Ya baca di MK, untuk kepentingan apa saja, tidak ada urusannya dengan partai,” ucapnya.
Bahkan ia menyarankan kepada awak media untuk menuliskan bahwa secara terus terang ia meminta kepada penggugat pembatasan masa jabatan ketum parpol tersebut untuk membaca buku terlebih dahulu.
“Nah, yang (menggugat) judicial review ini mohon izin untuk baca-baca buku dulu,” ujarnya.*
Laporan Novia Suhari